LEBONG – Aksi bejat yang dilakukan oleh pria beristri berinisial AH (27) warga Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Yang mana, ia nekat melakukan pelecehan dengan meremas p4yvdar4 penumpangnya, sebut saja bunga (17).
Tak terima dengan ulah sang sopir, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Dia berharap, pelaku diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah, bahwa aksi pelecehan seksual dilakukan oleh tersangka di areal persawahan yang terletak di Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, pada Senin (8/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Persisnya saat korban yang masih duduk di bangku SMP itu pulang sekolah. Ironisnya korban adalah penyandang disabilitas.
“Dia merayu korban, dan bilang mau tanggung jawab,” ungkapnya, Selasa (9/8) malam.
Menurutnya, aksi cabul tersangka berawal, saat korban sering kali menumpang angkot tersangka untuk pulang sekolah. Alhasil, kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk melecehkan korban.
“Tapi aksi itu diceritakan korban ke orangtuanya, hingga kasus ini dilaporkan ke kami,” katanya.
Selanjutnya, diakuinya, berdasarkan laporan orangtuanya dengan nomor:LP/B/290/VIII/2022/SPKT/POLRES LEBONG tanggal 08 Agustus 2022. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kami amankan tersangka tanpa perlawanan. Adapun aksinya dilakukan sama-sama suka, kami tetap menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan dia akan terancam penjara maksimal 15 tahun,” demikian Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit Mobil pick up warna hitam dengan stiker biru jenis suzuki carry dengan Nomor Polisi BD 9062 HZ. (**)