BENGKULU UTARA – IS seorang Kakek berusia 88 Tahun warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa mendekam disel tahanan Polres Bengkulu Utara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucu tirinya sendiri yang berusia 9 Tahun.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah keluarga korban mengetahui peristiwa itu dan melaporkannya ke kepolisian.
Kakek IS pun berhasil diamankan tak lama setelah keluarga korban mengajukan laporan kepada kepolisian setempat.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melaui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini didasarkan pada laporan keluarga korban.
“Berdasarkan laporan, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada bulan Juli 2023 lalu, karena korban baru berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya,” ungkap kasat.
Kasat juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi keji ini sekali saja, tetapi sudah dilakukannya secara berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
Saat ini, pelaku dengan inisial IS masih berada dalam tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI No. 17 Tahun 2016,” jelas kasat.
Sambil menunggu kelengkapan berkas penyelidikan, pelaku IS masih mendekam di tahanan Mapolres Bengkulu Utara.
“Setelah semua berkas terpenuhi, barulah nantinya pelaku akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.” Demikian Kasat. (AR1)






