Bengkulu UtaraBerita

Belum Puas Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Berulah

278
×

Belum Puas Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Berulah

Sebarkan artikel ini
JN dan JD Ketika Diamankan Polsek Giri Mulya Polda Bengkulu. Foto. Ismail Yugo

BENGKULU UTARA – Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial JN (28), warga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu ini kembali dijebloskan ke Jeruji besi oleh Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu. Selasa (13/09/2022)

Selain Joni Iskandar, polisi juga mengamankan JD (22), warga Desa Padang Kala, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Yang merupakan salah satu tersangka yang turut andil dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor jenis matic merk Honda Beat dengan nomor polisi BD 2430 YI Warna Biru Hitam, atas nama pemilik Joni Iskandar.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mesin gerinda dan satu unit mesin bor.

“Telah kami amankan kedua tersangka. Residivis, saat ini tengah dalam pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Giri Mulya, IPDA Freddy Simaremare. (Ismail Yugo)

BACA JUGA:  Penuhi Kuota PBI JKN, Pemprov Bengkulu Dorong Kab/kota Maksimalkan Data
big ground, big ground entertainment