BeritaHukum & KriminalLebong

Berkas Perkara P21, Kasus Penganiayaan Di Balai Desa Semelako Atas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebong

771
×

Berkas Perkara P21, Kasus Penganiayaan Di Balai Desa Semelako Atas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebong

Sebarkan artikel ini
P21, Polres Lebong Resmi Melimpahkan Kasus Penganiayaan Di Balai Desa Semelako Atas Ke Kejaksaan Negeri Lebong

LEBONG – Kejaksaan Negeri Lebong telah menetapkan bahwa berkas kasus penganiayaan inisial Ak (60) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong telah lengkap atau P21. Oleh karena itu, Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu telah menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengungkapkan, bahwa tersangka telah diserahkan ke Kejari karena berkas kasusnya telah dinyatakan P21.

Surat P21 dengan nomor B-538/L.7.17/Eoh.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 dari Kejaksaan Negeri Lebong menjadi dasar penyerahan tersangka.

Tersangka ini terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kantor Balai Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, terang Alex

Kasus ini dilaporkan ke Polisi dengan nomor LP/B/515/XII/2022/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu pada tanggal 24 Desember 2022.

Dengan ditetapkannya berkas kasus sebagai P21 oleh Kejaksaan Negeri Lebong, maka proses penanganan kasus penganiayaan ini akan terus berlanjut ke tahap selanjutnya. Semoga penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan bijaksana, pungkasnya. (RD)

BACA JUGA:  Kedapatan Membawa Sajam Dua Pemuda Ini Dijambak Polisi
big ground, big ground entertainment