Bengkulu Utara

Biaya Pengurusan NA di Desa Pasar Ketahun Bikin Geleng Geleng Kepala

45
×

Biaya Pengurusan NA di Desa Pasar Ketahun Bikin Geleng Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Pasar Ketahun

Bengkulu Utara – Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan surat Numpang Nikah (NA).

Sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa mereka diminta membayar biaya cukup besar saat mengurus surat pengantar nikah di kantor desa. Dugaan ini pun memunculkan keresahan di masyarakat serta pertanyaan soal akuntabilitas layanan administrasi di tingkat desa, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA:  Pemeriksaan BPK Terhadap Sekretariat DPRD Bengkulu Utara: Sekwan Akui Seluruh Kegiatan Diperiksa

Salah satu warga, pria asal Desa Pasar Ketahun yang melangsungkan pernikahan pada Juni 2025, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dikenakan biaya yang cukup tinggi ketika mengurus dokumen NA.

Menurut pengakuannya, biaya tersebut tidak diinformasikan sejak awal dan baru diminta saat proses administrasi sudah berjalan.

“Saat mengurus surat pengantar dan NA, saya diminta membayar sejumlah uang. Katanya untuk kebutuhan operasional, administrasi, dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Memperkuat Kearifan Lokal Dikbud BU Gelar Sosialisasi Dimensi Kemajuan Kebudayaan di Bengkulu Utara

Hal serupa juga diungkapkan oleh warga lain yang menikah pada waktu berdekatan. Ia menyebutkan bahwa jumlah biaya yang dikenakan kepadanya pun sama, yakni untuk pengurusan NA di kantor desa.

Menanggapi hal ini, salah satu perangkat desa memberikan klarifikasi terkait rincian dana tersebut. Ia menyebut, pembagian biaya dilakukan untuk beberapa keperluan, termasuk kompensasi bagi RT, Kadun, saksi tanda tangan, hingga operasional desa.

BACA JUGA:  Tak Punya Biaya Untuk Berobat, Warga Sidomukti Merintih Kesakitan

“Iya, memang ada dana administrasi. Itu hasil kesepakatan bersama dan tertuang dalam peraturan desa,” terangnya.

Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Kepala Desa Pasar Ketahun, Septa Irawan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia justru menampik adanya pungutan tersebut.

“Tidak ada itu, Pak,” jawabnya singkat.

Sementara itu, hasil penelusuran tim media di beberapa desa lain di Kecamatan Ketahun menunjukkan bahwa biaya pengurusan NA umumnya hanya dikenakan kepada pihak perempuan.

Biaya tersebut pun bukan untuk desa, melainkan dialokasikan untuk keperluan adat, saksi, dan pengurusan ke KUA. Bagi calon pengantin laki-laki, menurut keterangan dari desa-desa tersebut, pengurusan NA tidak dikenakan biaya.

BACA JUGA:  Mian Kembali Mutasikan Puluhan Pejabat Di Lingkup Pemkab BU, Ramadanus Jadi Staf Ahli Bupati

Adanya perbedaan praktik ini menuai keprihatinan masyarakat. Warga mendesak agar ada evaluasi dari instansi terkait, demi memastikan bahwa pelayanan administrasi desa berjalan transparan, tidak memberatkan, dan sesuai aturan yang berlaku. (NR)