Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menanggapi serius hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dalam rapat paripurna yang digelar pada pukul 11.15 WIB di ruang sidang utama Sekretariat DPRD, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, secara resmi menyampaikan ringkasan hasil laporan tersebut.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, menyampaikan bahwa opini WDP dari BPK ini merupakan sinyal penting yang harus dijadikan bahan evaluasi kolektif. Menurutnya, temuan tersebut bukan hanya sekadar catatan administratif, tetapi juga menjadi cambuk untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD bersama jajaran eksekutif akan segera menindaklanjuti laporan ini. Kami akan bahas dan bedah bersama untuk memastikan catatan yang disampaikan BPK bisa ditindaklanjuti secara konkret,” ujar Parmin.
Ia menambahkan, komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kelemahan yang masih terjadi dalam pelaksanaan anggaran daerah. Tujuannya agar ke depan pengelolaan keuangan Pemkab Bengkulu Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang pernah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
“Harapan kita semua tentu agar opini keuangan kita bisa kembali naik menjadi WTP. Itu akan menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan kita semakin akuntabel dan profesional,” tegas Parmin.
Adapun ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 mencakup tujuh komponen utama, yaitu:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,40 triliun, sedangkan total belanja mencapai Rp 1,42 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp 20,6 miliar.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo tercatat sebesar Rp 83,3 miliar.
3. Neraca: Total aset daerah sebesar Rp 2 triliun dengan kewajiban sebesar Rp 50,7 miliar dan total ekuitas mencapai Rp 1,96 triliun.
4. Laporan Operasional (LO): Pendapatan operasional sebesar Rp 1,3 triliun, dengan total beban Rp 1,4 triliun, sehingga defisit operasional sebesar Rp 37,5 miliar.
5. Laporan Arus Kas (LAK): Saldo akhir arus kas tercatat sebesar Rp 83,3 miliar.
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Total ekuitas akhir sebesar Rp 1,96 triliun.
Hasil audit ini menjadi pijakan penting bagi semua pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. DPRD Bengkulu Utara berkomitmen menjadi mitra strategis dalam pengawasan dan penguatan kebijakan keuangan daerah demi kemajuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (Adv)






