REJANG LEBONG – Polres Rejang Lebong telah melakukan pengembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak di bawah umur. Pada Selasa (23/05), Polres Rejang Lebong mengadakan konferensi pers bersama dengan sejumlah media dalam upaya mengungkap kasus ini.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Kompol Yusiady yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar, Kanit PPA Aipda JJ Sinurat, dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak. Mereka menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di TKP Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur pada Sabtu, 20 Mei yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yang semuanya adalah anak di bawah umur.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku penganiayaan juga merupakan remaja yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Perlu diketahui bahwa kejadian tragis ini mengakibatkan korban, yang berusia 17 tahun, meninggal dunia akibat dugaan pukulan dan tusukan dengan benda tajam sebanyak 12 kali.
Sebelumnya, korban telah menjalani perawatan medis di sebuah klinik sebelum dirujuk ke RSUD Curup.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan masyarakat.
Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, meskipun mereka berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kasus kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan serius yang perlu segera diatasi.
Pendidikan dan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak anak perlu ditingkatkan secara luas, sehingga kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Pihak berwenang, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. (**)






