BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Pada Sabtu dini hari tanggal 24 Juni 2023, polisi menangkap empat tersangka curnak di Kecamatan Seginim saat mereka sedang melintas di depan kantor polsek.
Para tersangka, yang berinisial DA (42), HE (27), RO (49), dan ES (37), menggunakan modus operandi dengan cara meracuni sapi yang menjadi target mereka.
Bahkan sebelum tertangkap di Kecamatan Seginim, para pelaku sebenarnya telah melakukan pencurian sapi di Kecamatan Pino sekitar dua minggu sebelumnya.
“Menurut keterangan dari keempat pelaku, mereka juga pernah mencuri ternak di Kecamatan Pino. Pencurian tersebut terjadi sekitar dua pekan sebelum mereka ditangkap oleh petugas Polres Bengkulu Selatan,” ungkap Kasi Humas.
Modus operandi yang mereka gunakan tidak jauh berbeda ketika mereka beraksi di Seginim. Para pelaku menggunakan racun untuk memudahkan penangkapan sapi yang ditargetkan dan kemudian menyemb3lihnya.
“Modus operandinya sama. Para pelaku tetap menggunakan racun putas,” lanjut Sarmadi.
Berdasarkan pengakuan keempat pelaku, mereka juga melancarkan aksinya di Kecamatan Pino bersama dengan dua orang rekannya.
Namun, karena belum ada bukti yang cukup, kedua rekannya hanya diwajibkan untuk melaporkan diri.
“Memang ada yang kami amankan sebelumnya. Namun, karena buktinya belum cukup, kami hanya mengharuskan mereka untuk melaporkan diri. Itu pun didapatkan dari pengakuan beberapa pelaku. Jika nanti terbukti, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas AKP Sarmadi.
Namun demikian, dalam mengungkap kasus sebelumnya, polisi mengalami kesulitan dalam pembuktian karena ternak hasil curian sudah dijual ke masyarakat.
“Pembuktian menjadi sulit karena barang bukti sulit ditemukan jika ternak tersebut sudah dijual ke masyarakat. Sampai saat ini, kami juga belum menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian hewan ternak di lokasi kejadian,” kata Sarmadi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, proses perkaranya sedang berjalan dan segera akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. **