Namun, ia meminta percakapan antara H dan dirinya tersebut tidak dijadikan konsumsi publik.
“Sebetulnya tidak bisa dilaporkan kalau sata tidak menggunakan dokumennya. Pidana itu berlaku kalau ditindaklanjuti. Kalau benar bapak palsukan, selama berkas tsb tidak kita pakai sebagai dasar transaksi, maka itu belum dikategorikan pemalsuan atau pidana pak. Tenang saja em. Riak2 aja itu.. hantem pake garem selesai semua itu. kayak ngusir uler,” tulisnya.

Tak hanya itu, ia coba menenangkan tersangka H sembari menyebarkan percakapan dengan tersangka Polda Bengkulu berinisial AL. Sekaligus menyebutkan jika semuanya hanya permainan.
“Intinya semua dilalui dengan sabar aja pak. Semua urusan gono guni aja.. permainan,” tuturnya.
H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan Dirut PT KHE, Zulfan Zahar tersebut.
“Iya benar tanggal 6 Juli 2021,” ucapnya.
Sedangkan, untuk Dirut PT KHE saat dikonfirmasi tidak menjawab kebenaran tersebut. Bahkan, pesan yang dilayangkan wartawan diabaikan.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.
Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya ‘penjarahan’ berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban.
Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tak ditahan dan disidang.
Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.
Tak hanya itu, pada tahun 2022 ini giliran Polres Lebong menetapkan H sebagai tersangka. Menariknya, dalam dua perkara ini tiga tersangka yang ditetapkan di Polda Bengkulu tidak ditahan dan diproses. Sementara, untuk tersangka H diproses bahkan disidang di PN Tubei.
Selain itu, H juga diperiksa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT KHE. (**)






