LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Tubei menggelar perkara pemalsuan surat dengan agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum di Ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja. Rabu (7/12/2022).
Data yang berhasil dihimpun media ini, sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB berlangsung molor hingga pukul 14.19 WIB dikarnakan menunggu kehadiran jaksa.
Sidang perkara itu dipimpin Fakhruddin yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Hendro Hezkiel Siboro, dan Adella Sera Girsang.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong menghadirkan empat saksi, yakni M Syahroni (Eks Camat Rimbo Pengadang 2010-2012) selaku pelapor, Saidul (Eks Lurah Rimbo Pengadang, Lasmudin (Eks Camat Rimbo Pengadang), dan Edwar (Eks Staf di Camat Rimbo Pengadang).
Menariknya, ada beberapa saksi yang dihadirkan ini justru memiliki catatan hitam. Mulai dari M Syahroni yang tak lain adalah Eks Narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lebong.
Termasuk Saidul yang juga diketahui sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu dalam kasus Mafia Tanah di Lebong tahun 2021 lalu.
Dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : SPDP/67/VII/2021/Dit Reskrimum tanggal (30-07-2021) dan dengan surat perintah pejunjukan Jaksa nomor : PRINT-602/L7.4/Eoh.1/08/2021 tanggal (05-08-2021) yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP justru ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Saksi lain adalah Lasmudin (Eks Camat Rimbo pengadang) yang baru-baru ini adalah pemeran video call seks (VCS) yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Lebong.
Selanjutnya, Edwar ( Eks Staf Camat Rimbo Pengadang) yang pada saat itu menjadi staf M Syahroni dan Lasmudin ketika menjabat Camat Rimbo Pengadang.
Sebelum sidang dimulai, keempat saksi ini jalani sumpah yang dipandu langsung oleh Anggota Hakim PN Tubei Hendro Hezkiel Siboro.
Saksi yang pertama disidangkan, yakni M Syahroni yang melapor terdakwa H sekaligus dimintai keterangan.