LEBONG – Keterlibatan Dirut PT Ketahun Hidro Energi (KHE) Zulfan Zahar dalam skenario pengusutan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong diduga memang benar adanya. Pasalnya, baru-baru ini beredar tangkapan layar percakapan antara tersangka H dengan Dirut PT KHR Zulfan Zahar. Sabtu (03/12/2022).
Dalam percakapan itu, terbaca jelas bahwa tersangka tunggal inisial H mempertanyakan kenapa penyidik mengarahkan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh dirinya.
Padahal, dokumen itu telah dipinjam Dirut PT KHE, Zulfan Zahar bersama Komisaris PT KHE, Sudarwanta untuk sebagai dasar pembebasan lahan proyek pembangkit listrik.
“Izin pak, kayaknya gara-gara surat asli saya kemaren dipermasalahkan ya,” tulis H dalam percakapan tersebut.
Namun, Dirut PT KHE, Zulfan Zahar bersama Komisaris PT KHE, Sudarwanta yang semula mengambil atas hak dokumen kepada sejumlah warga itu memastikan penyidikan itu hanya propaganda biasa.
“Tenang aja pak. Propaganda aja. Biar agak rame gak tiba-tiba senyap. Semua sdh (sudah) damai,” ucap Zulfan menjawab pertanyaan tersangka H tersebut.

Lalu, tersangka H mempertanyakan kembali bahwa akibat kasus menimpa dirinya tersebut berdampak terhadap dirinya. Terlebih lagi, dirinya tidak pernah menggunakan dokumen tersebut. Termasuk memalsukan tandatangan dokumen tersebut.
“Oh gitu ya tapi ngak ada biasnya ini,” lanjut H menpertanyakan kepada Dirut PT KHE.
Lalu, percakapan itu dijawab Dirut PT KHE dengan santai. Bahkan, ia memastikan bahwa perkara mafia tanah itu hanya candaan belaka.
“Hehe.. biasa polisi pak.. kalo gak rame gk seru.. kan bukan sniper,” jawab Dirut PT KHE.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan terkait dokumen surat keterangan kepemilikan tanah yang dipinjamnya tersebut belum digunakan.






