BeritaHukum & KriminalLebong

Memberikan Kesaksian Di Atas Kendaraan Dirut PT KHE Disentil Majelis Hakim

885
×

Memberikan Kesaksian Di Atas Kendaraan Dirut PT KHE Disentil Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Dirut PT KHE Zulfan Zahar Saat Memberikan Kesaksian Secara Online
Dirut PT KHE Zulfan Zahar Saat Memberikan Kesaksian Secara Online

LEBONG – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei di Ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (13/12) sekitar pukul 10.00 WIB ini. Yang mana Direktur PT Ketahun Hidro Energi (KHE) mendapat teguran dari majelis hakim karna memberikan kesaksian di atas kendaraan.

Pasalnya, Dirut PT KHE, Zulfan Zahar memutuskan untuk memberikan kesaksian secara online dan memilih untuk tidak hadir di persidangan.

Kesaksian terdakwa ini menurut Majelis Hakim bisa melalui vidcon sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik pasal 11 ayat 3 dalam keadaan tertentu hakim/majelis dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi.

BACA JUGA:  Peringatan Serius: Lima Instansi Pemerintah Berpotensi Diblacklist oleh BKN Dalam Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Namun, kuasa hukum terdakwa sempat keberatan atas sikap tak terpuji Dirut PT KHE, yang seolah tidak menghormati proses persidangan. Sebab, memberikan kesaksian di dalam mobil.

Mendapati permintaan itu, Majelis Hakim menegur lalu meminta saksi mencari sebuah ruangan.

Atas permintaan itu, ia akhirnya memberikan kesaksian di salah satu tempat ibadah.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Bunga Rafflesia di Destinasi Wisata Palak Siring

Walaupun ia takut hadir dalam sidang yang digelar di PN Tubei ini, pria yang berapa kali diperiksa di Polda Bengkulu ini memilih bersaksi melalui vidcon.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku bersama Komisaris PT KHE Sudarwanta membuat skenario dengan mendatangkan langsung atau jemput bola ke rumah warga untuk melakukan pembebasan lahan.

“Tidak saya sendiri menemui terdakwa pada saat itu untuk membayar tanah no surat 594 yang seluas satu hektare dan saya tidak tahu surat 351 yang dipalsukan,” ucap pria yang pernah menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

BACA JUGA:  Jumat Terakhir Ramadhan 1443 H, DPD KNPI Lebong Bagikan Sembako Kepada Lansia

Dia tidak mengetahui adanya pemalsuan surat. Namun, ia mengaku pemalsuan surat keterangan tanah dilakukan oleh oknum Kades bukan terdakwa.

error: