LEBONG – Ada yang menarik dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti yang meringankan terdakwa, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei di Ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Senin (12/12) sekitar pukul 14.00 WIB ini.
Sebab, pelapor pemalsuan surat telah mencabut pelaporannya. Bahkan, surat keterangan kepemilikan tanah itu belum digunakan oleh PT Ketahun Hidro Energi (KHE) sebagai dasar pembebasan lahan.
Pantauan di lapangan, sidang perkara mafia tanah itu dipimpin Fakhruddin yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Hendro Hezkiel Siboro, dan Adella Sera Girsang.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo selaku kuasa hukumnya M Syahroni untuk membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Tak hanya itu, sidang kali ini turut juga menghadirkan Mantan General Manager (GM) PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto. Padahal, saksi ini salah satu tersangka kasus mafia tanah saat pembebasan lahan.
Ia ditetapkan Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara Mafia Tanah sebagaimana SPDP dengan nomor: SPDP/58/VI/2021/Dit Reskrimum tanggal 25 Juni 2021.
Bahkan, saat ini ia bebas keluar dan tidak disidang. Anehnya, ia justru ditunjuk sebagai saksi dalam perkara ini.
Saksi terakhir yang dihadirkan, yakni Andi Wijaya mantan Kades Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Saksi yang pertama disidangkan, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo selaku pelapor terdakwa H.
Dia tidak mengetahui kenapa alasan penyidik masih memproses laporan tersebut. Namun, dipastikannya dirinya sudah mencabut laporannya sebagai kuasa hukum M Syahroni.