KOTA BENGKULU – Empat orang diamankan oleh Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu. Mereka terdiri dari dua pria berinisial Wa (22) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka dan AF (19) warga Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, serta dua wanita berinisial NN (22) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka dan WM (18) warga Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar.
Keempatnya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit Hp merek Oppo A57 milik korban Jefry Fratama (22) warga Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, bahwa keempat pelaku diamankan setelah petugas berhasil mengidentifikasi mereka dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mengamankan mereka dan membawa ke Mako Polsek.
Turut diamankan barang bukti berupa satu unit Hp merek Oppo A57. Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku melakukan pencurian di Toko Buah Keiysia yang terletak di Jalan Mahakam Raya Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Rabu (22/2/2023) lalu.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari melakukan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani. (**)