BeritaNasionalNTT

Depresi Ditinggal Anak dan Istri TN Tega Habisi Ibu Kandung Karena Hal Sepele

297
×

Depresi Ditinggal Anak dan Istri TN Tega Habisi Ibu Kandung Karena Hal Sepele

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi Net

TIRTAPOS.com – Seorang anak bernama Timotius Nomleni (32), yang tega menghabisi ibu kandungnya sendiri, Sufia Kebkole (56) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya karena tidak disiapkan makan.

Pelaku melakukan kejahatan tersebut lantaran korban tidak menyiapkan makanan saat dia sedang lapar dan kepengen makan.

Kasus pembunuhan ini terbongkar saat jasad korban ditemukan oleh para tetangga dengan kondisi luka tusukan benda tajam di dada.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa di rumahnya di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 23.00 WITA.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengungkap kronologi pelaku menghabisi korban, hingga polisi berhasil mengamankan Timotius pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya itu.

Kronologi kejadian Pelaku Timotius saat itu bangun tidur, sekitar pukul 05.00 WITA, Sabtu (2/7/2022).

Merasa lapar, Timotius kemudian mencari makanan di dapur, namun tidak menemukan makanan apapun.

Timotius yang kesal menghampiri ibunya yang sedang tidur di dapur dan tiba-tiba mencekik korban dengan kedua tangannya.

Korban yang ingin memberontak kemudian berteriak, namun pelaku justru menutup mulut korban dengan gorden.

“Lalu (pelaku) menikam korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tempat tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada korban,” kata Kapolres

Kemudian, pelaku membawa korban ke ruangan lain dan membiarkan korban hingga meninggal dunia.

Sementara Timotius usai melakukan aksinya, pergi ke rumah pamannya tidak jauh dari rumahnya atau TKP untuk meminta makan dan melanjutkan tidur.

Pada siang hari, pelaku yang sudah bangun kemudian menunjuk ke arah rumah orangtuanya, Paman dan sejumlah kerabat bergegas menuju rumah pelaku.

Warga mendapati korban sudah meninggal duni dengan luka tusuk di dada.

BACA JUGA:  Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Stadion Badak

Pelaku Timotius ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara menurut Kepala Desa setempat, Gusti mengatakan pelaku diduga mengalami depresi.

Hal ini karena pelaku sering terlihat berbeda setelah ditinggal berpisah dengan istri dan anak-anaknya.

“Menurut informasi, pelaku stres dan sering murung karena sudah lama berpisah dengan istri dan anak-anaknya,” ungkap Gusti. (Adm/Detik)

error: