LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pencurian ampas emas di wilayah PT.TME (Tansri Majid Energi) yang terletak di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara.
Dua orang dimaksud diantaranya JS (35) yang berasal dari Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan DA (29) yang berasal dari Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023 oleh Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Berdasarkan informasi dari Sat Reskrim Polres Lebong, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up yang berisikan 60 karung ampas emas. Setelah dilakukan pengamanan, kedua pelaku diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, bahwa saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap pengamanan dan menunggu tindak lanjut dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebong Iptu Fahrul Afandi menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan ampas emas di lingkungan PT.TME dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat.
Oleh karena itu, pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Polres Lebong, dan dari pihak kepolisian segera menindak lanjutinya dengan mengamankan beberapa orang yang diduga membawa ampas emas dari wilayah perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, tindakan Sat Reskrim Polres Lebong patut diapresiasi karena telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang cukup besar. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pencurian yang dapat merugikan pihak lain.
Dia berharap, semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah tindakan kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, demikian Fahrul. (**)