BENGKULU, Tirtapos.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, beraksi di wilayah hukum Polres Lebong Polda Bengkulu. Selasa (01/02/2022)
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap yakni DP (18) warga desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Ia ditangkap, lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Liak 1 Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
Dengan laporan polisi nomor : LP/B/35/I/2022/SPKT.SATRESKRIM/RESOR LEBONG/POLDA BKL, tanggal 27 Januari 2022. Kata Kombes Pol Sudarno
Sementara, untuk tersangka AR (18) warga desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap antas dugaan pencurian dengan pemberatan di Sekolah Dasar (SD) 73 Bungin Kabupaten Lebong berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/37/I/2022/SPKT.SATRESKRIM/RESOR LEBONG/POLDA BKL, tanggal 28 Januari 2022.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa 01 Februari 2022 Sekira Pukul 03.00 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Lebong untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pungkas Kombes Pol Sudarno. (**)