REJANG LEBONG, Tirtapos.com – Tempo satu malam pada Senin (24/01) yang lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan kategori sebagai pengedar, kurir dan pemakai. Selasa (01/02/2022).
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat, yang senantiasa membantu dengan cara memberikan bantuan informasi dan langsung kita tindak lanjuti, tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Susilo, yang memimpin langsung penangkapan para terduga pelaku sembari memberikan ucapan terimakasih kepada masyarakat.
Lima orang terduga pelaku ini berhasil diamankan secara terpisah, dimana yang pertama diamankan adalah AZ (34) dan mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu dari HA Alias HE (36) yang saat diamankan sedang bersama dengan MA (63) dan MR Alias RI (31) yang kemudian turut diamankan. Kata Susilo.
Hasil pemeriksaaan sementara, terduga pelaku HA alias HE (36) mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu dari Saudara HS (27) yang kemudian juga berhasil kita amankan tanpa perlawanan.
“Tim Opsnal sudah berusaha melakukan pengembangan dengan menggerebek beberapa lokasi lain, tapi sayangnya belum berhasil mendapatkan pelaku yang ditengarai telah mengetahui rekannya sudah berhasil kita amankan sehingga melarikan diri.” Ujar Susilo.
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dan 1 paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Demikian Susilo. (**)