LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lebong pada Sabtu (25/3/2023) dini hari. Dalam kasus ini, seorang pria diduga sebagai mucikari dengan inisial Al (18) tahun yang merupakan mahasiswa asal Kecamatan Lebong Tengah berhasil diciduk Polres Lebong. Al diduga menjual dua temannya, yang merupakan mahasiswi warga Kabupaten Lebong dan keduanya masih berusia 17 tahun.
“Kita berhasil mengamankan Al yang juga seorang mahasiswa ini. Al menawarkan dua rekannya dengan tarif Rp.250 ribu untuk sekali kencan kepada pelanggannya,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Alexander.
Menurut Kasat, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi eksploitasi anak. Tim Macan Swarang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiganya di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.
“Dua mahasiswi tersebut saat ini berstatus sebagai saksi, sedangkan Al ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Keberhasilan Satreskrim Polres Lebong dalam mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur ini menunjukkan bahwa kepolisian telah memperhatikan masalah kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak.
Masyarakat juga diharapkan turut serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindakan kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. (**)