Bengkulu Utara – Pada Senin, 25 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sidang dengan agenda Pembahasan Tata Tertib DPRD di ruang sidang utama, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Sidang ini berlangsung secara tertutup, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, SIP, saat ditemui oleh awak media.
Ketika dimintai keterangan oleh media, Parmin menjelaskan alasan di balik pelaksanaan sidang secara tertutup.
“Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media karena rapat ini diselenggarakan secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk menjaga fokus pembahasan bersama tim tata tertib dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkapnya.
Parmin juga menegaskan bahwa pembahasan ini didasarkan pada Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Agenda rapat ini berfokus pada penyelenggaraan sidang sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” jelasnya.
Selain itu, sidang turut membahas koordinasi antara Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Parmin menambahkan, “Pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata tertib dan kode etik yang menjadi pedoman kerja DPRD.”
Sidang tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan aturan internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara selaras dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat.
Keputusan yang dihasilkan dari sidang ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara optimal.
Dengan fokus pada tata tertib dan kode etik, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berupaya untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanat rakyat. (Ar1/Adv)