BeritaLebong

Happy Bersama 3 PL Cassablanca, Pelaku Pencurian 200 Gram Emas dan Uang Tunai Dicekok Polisi

312
×

Happy Bersama 3 PL Cassablanca, Pelaku Pencurian 200 Gram Emas dan Uang Tunai Dicekok Polisi

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolres Lebong, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA Saat Prees Release Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polres Lebong, Kamis (02/06/2022) foto. Tirtapos.com

LEBONG, TIRTAPOS.com – Dua warga Lebong dengan inisial RR (26) dan rekannya EY (48) nekat melakukan pembobol rumah demi bersenang-senang di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu, kedua tersangka berhasil mengembat sebanyak 200 gram emas dan uang tunai Rp 25 juta, milik warga Kampung Muara Aman Kabupaten Lebong, Bengkulu. Kamis (02/06/2022).

Sebelumnya, pada Sabtu (28/05) pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan rumahnya ke Kota Bengkulu untuk mengunjungi anaknya yang ada di Kota Bengkulu.

Keesokan harinya, korban pulang dari kota bengkulu dan mendapati jendela rumah miliknya sudah terbuka dengan posisi rusak.

Kemudian korban langsung masuk kerumah dan mengecek isi dalam kamar korban berserakan, serta emas sebanyak 200 gram yang disimpan berikut uang tunai senilai Rp 25 juta raib digondol pelaku.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban lalu melapor ke kepolisian polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alexander saat jumpa pers di mapolres Lebong pada Kamis (02/06) pukul 10.30 WIB mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut atas laporan polisi nomor : LP/B-182/V/2022,SPKT/SatReskrim Polres Lebong tanggal 29 Mei 2022.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, ternyata pelaku diduga dilakukan RR yang pada saat itu sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.

Pelaku tak berkutik ketika digrebek petugas kepolisian Polres Lebong yang dibantu tim opsnal Polres Bengkulu.

“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti hasil curian uang dan emas di dalam dompet yang berhasil dibawa kabur pelaku dari rumah korban,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Alexander menambahkan, dari hasil interogasi kepolisian, pelaku RR tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu tersangka EY yang sudah mengintai rumah korban.

BACA JUGA:  Duta Genre Bengkulu Utara Bius Ribuan Penonton di Acara HUT Kota Arga Makmur ke 46

Pada Sabtu (29/5) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka EY menyampaikan kepada RR bahwa rumah korban dalam keadaan kosong setelah korban ke Kota Bengkulu menemui anaknya.

Dalam aksi pencurian yang sudah direncanakan tersebut, RR langsung merusak jendela ruang tengah rumah korban dengan menggunakan 1 besi bekas pelor, 2 buah gergaji besi, dan satu buah gunting pemotong terali.

Saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka RR berhasil merusak kunci gembok pintu kamar korban dan mengambil emas dan uang tunai milik korban.

Bahkan, emas itu sempat dileburkan oleh RR menjadi emas kepingan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku uang puluhan juta hasil curian itu habis digunakan untuk bersenang-senang.

Bill LC Room Cassablanca 3 Orang

Diantaranya, menyewa 3 pemandu lagu (PL) dengan tarif Rp 600 ribu per malam per orangnya.

Selain itu, uang hasil curian juga dipergunakan untuk membeli minuman keras sembari menikmati keindahan pantai Kota Bengkulu.

“Hasil curian itu dibagi oleh tersangka RR kepada rekannya EY sebesar Rp 7 juta, dan sisanya digunakan RR untuk karaoke dan membayar wanita malam di hiburan malam yang berada di Kota Bengkulu,” ucap Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 lembar nota Cassablanca, 2 keping emas, uang tunai Rp 7 juta, 1 unit Hp merk Oppo tipe Reno 7z beserta kotak, 1 buah gunting besar pemotong besi.

Kemudian, 1 buah besi pelor warna hitam dengan panjang 40 cm, 1 buah engsel pintu aluminium, 1 buah gembok kunci, 1 buah gergaji besi, 1 buah potongan besi terali, serta beberapa lembar pakaian yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. (red)

error: