Bengkulu Utara – Jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pembobolan warung. Kali ini, seorang residivis dan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap kembali oleh tim Mapolsek Putri Hijau.
Dalam kasus ini, tiga pelaku yang masing-masing berinisial NH (residivis), RE (DPO), dan RS dari Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), terlibat dalam aksi pencurian di warung manisan milik seorang warga di Dusun Padang Bayam, Desa Suka Maju, Kecamatan MSS. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (22/5) pukul 01.00 WIB dini hari.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menguras seluruh isi warung korban, termasuk rokok berbagai merk, handphone (HP), hingga satu unit motor kebun jenis Honda Revo. Kerugian materi akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.
“Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah anaknya. Ketika pulang, ia melihat pintu warungnya sudah terbuka dan seluruh isi dagangan, mulai dari rokok hingga uang, sudah hilang,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar.
Setelah peristiwa pencurian tersebut, Unit Reskrim yang telah mendapatkan keterangan dan mengantongi identitas pelaku segera bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Ada tiga pelaku yang berhasil kami amankan. Satu pelaku berinisial NH merupakan residivis, RE adalah DPO atas kasus yang sama, dan satu pelaku berinisial RS berperan dalam perencanaan dan penyimpanan barang bukti (BB),” demikian Kapolsek. (Ar1)