Example floating

Example floating
BeritaJakartaNasional

Hasil Keputusan KY dan MA Terkait Oknum Hakim Selingkuh Dengan Panitera

76
×

Hasil Keputusan KY dan MA Terkait Oknum Hakim Selingkuh Dengan Panitera

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi Palu Hakim

JAKARTA – Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) berinisial SWP diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena terbukti selingkuh dengan Panitera.

Keputusan pemberhentian itu diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Rabu (28/9) kemarin.

Melansir CNN Indonesia, Juru Bicara Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Miko Ginting mengatakan, Hakim SWP dianggap oleh Majelis terbukti melakukan perselingkuhan dengan cara menikah siri dengan Panitera di PN Serang hingga melahirkan seorang anak.

BACA JUGA:  Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Lebong

“Pernikahan siri tersebut tanpa izin istri sah/pertama Terlapor dan istri siri Terlapor ternyata masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan suami sebelumnya,” kata Miko dalam keterangan tertulis dikutif dari CNN Indonesia Jumat (30/9).

Lanjut Miko mengatakan, Hakim SWP beralasan bahwa istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya.

Akan tetapi SWP tidak meminta bukti otentik perceraian mereka.

BACA JUGA:  Mengoptimalkan Kelangsungan R-APBD Tahun 2024, DPRD BU Gelar Rapat Banggar

Ia menambahkan sebelum menikah siri, Hakim SWP sering menggunakan alibi ke MA, karena tugas setiap hari Jumat.

Alasan cepat pulang itu hanya untuk menemui istri sirinya di Serang. Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat WhatsApp.

Menurut Miko, Hakim SWP maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya itu.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Hakim SWP, yaitu istri sah/pertama, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja terlapor semasa bertugas di MA.

BACA JUGA:  Usai Kades Kota Lekat Mudik Ditetapkan sebagai Tersangka Polres BU Lirik Mantan Kades Lubuk Balam

Setelah mendengarkan keterangan Terlapor, para saksi, dan pembelaan dari pendamping Terlapor (IKAHI), Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah.

Adapun bunyi putusan yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Hakim diantaranya:

Pertma, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

BACA JUGA:  Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Koordinasi Tim Evaluasi Pengawasan Anggaran dan Luncurkan Aplikasi Elektronik Pengendalian Pembangunan

Sidang Majelis Kehormatan Hakim ini dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sedangkan perwakilan dari KY terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. (**)

Simak Juga Artikel Lainnya di

Tinggalkan Balasan