Bengkulu SelatanBeritaHukum & Kriminal

Ini Dia! Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Selatan Diserahkan ke JPU

2264
×

Ini Dia! Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Selatan Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Selatan Diserahkan ke JPU
Ini Dia! Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Selatan Diserahkan ke JPU

BENGKULU SELATAN – Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Pada Jumat, 5 Mei 2023, Aipda Irnawan dan anggota lainnya dari Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial RI (16) Pelajar, warga dan Ri Nt (18), Pelajar, serta Adt M. Ak (18 ), Ex.Pelajar, kepada JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Menurut Surat Kajari Bengkulu Selatan, hasil penyidikan terhadap tersangka Ri.Ah dan Ri.Nt serta Adt.M.Ak telah dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi menjelaskan, bahwa tersangka Ri.Ah dan Ri.Nt serta Adt.M.Ak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri - Kejagung

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh tersangka pada hari Jumat, 3 Maret 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Kota Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap korban Taufik Haqullah Akbar bin Yusman, yang berusia 17 tahun dan merupakan seorang pelajar dari Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:  Tim Keluarga Arie Septia Adinata Serahkan Berkas Formulir Calon Bupati ke Partai Demokrat

“Dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka tugas dan tanggung jawab kini beralih ke JPU untuk proses penuntutan,” kata Kusyadi. (Admin)

error: