Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

Usut Dugaan Korupsi PDAM Tirta Ratu Samban, Kejari Bengkulu Utara Periksa 26 Saksi

7
×

Usut Dugaan Korupsi PDAM Tirta Ratu Samban, Kejari Bengkulu Utara Periksa 26 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Hingga Rabu, 23 September 2026, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi untuk mengungkap titik terang penyelewengan anggaran di perusahaan daerah tersebut.

Fokus penyelidikan kini diarahkan pada realisasi anggaran serta pengelolaan keuangan sepanjang tahun 2023 dan 2024.

Penyidikan Masih Terus Berjalan

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Ari Meilando, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidana Khusus Agung Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara berkesinambungan.

“Penanganan dugaan kasus korupsi Tirta Ratu Samban hingga kini masih terus berlanjut,” kata Ari saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus.

BACA JUGA:  Langkah Progresif DPRD Bengkulu Utara, Menuju Bantuan Hukum yang Merata bagi Masyarakat Miskin

Selain meminta keterangan dari puluhan saksi, penyidik saat ini tengah mempersiapkan agenda penting, yaitu penghitungan ulang nilai kerugian negara.

Kendati demikian, pihak kejaksaan masih menutup rapat informasi mengenai lembaga auditor yang akan dilibatkan maupun jadwal pasti penghitungan tersebut.

“Siapa nantinya yang akan melakukan penghitungan ulang, kita tunggu saja tahapannya,” tambah Ari.

Isu Kerugian Negara Rp34,8 Miliar

Rencana penghitungan ulang ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar sebelumnya mengenai angka Rp34,8 miliar. Angka tersebut sempat mencuat dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020–2024.

BACA JUGA:  Selama Ops Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu dan Jajaran Amankan 100 Tersangka

Pihak penegak hukum menegaskan bahwa nominal tersebut tidak bisa serta-merta diklaim sebagai nilai kerugian negara dalam kasus pidana ini.

Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Sugimulyo, menjelaskan bahwa menjumlahkan kerugian per tahun secara langsung untuk mencapai angka Rp34,8 miliar adalah metode yang kurang tepat.

Berdasarkan laporan akhir tahun 2024, tercatat angka sekitar Rp5,65 miliar. Di dalam nominal tersebut, terdapat komponen akumulasi penyusutan aset milik pemerintah pusat.

Oleh karena itu, jumlah riil kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi masih harus menunggu hasil audit resmi dari tim penyidik.

BACA JUGA:  Pembangunan Selesai Masjid Nurul Iman Suka Damai Gelar Sholat Ied Perdana

Bidik Anggaran 2023-2024 dan Aturan Pengadaan

Meskipun periode 2023 dan 2024 menjadi fokus utama, Kejari Bengkulu Utara belum membeberkan secara rinci pos anggaran atau jenis kegiatan apa saja yang sedang diusut.

Menariknya, pada rentang waktu tersebut, pengelolaan PDAM Tirta Ratu Samban memiliki dasar hukum baru dalam hal belanja barang.

Pada 7 November 2023, Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban resmi diberlakukan.

BACA JUGA:  Dinkes Bengkulu Utara Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Puskesmas Demi Pelayanan Kesehatan Yang Prima

Regulasi inilah yang kini menjadi salah satu acuan penyidik untuk menakar ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan aturan dalam proyek-proyek pengadaan yang berjalan di internal perusahaan daerah tersebut. (Ar1)