JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, ada seorang lainnya yang diduga menjadi perantara Hasbi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara ini telah menjerat dua Hakim Agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Menurut sumber, keputusan penetapan tersangka terhadap Hasbi diambil dalam forum gelar perkara yang diadakan pekan ini. Ketika ditanya tentang kabar penetapan tersangka ini.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK akan menyelesaikan setiap perkara yang sedang ditangani dan siap memproses setiap orang yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, meminta untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka ini, seperti dilansir dari Tempo.
Hasbi adalah seorang dosen dan birokrat yang pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun. Pada bulan Desember 2020, ia diangkat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, jabatan Eselon I tertinggi di Mahkamah Agung.
Kasus korupsi di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang harus ditangani dengan serius.
KPK perlu terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara dan mengoptimalkan pengembalian aset serta memberikan efek jera pada pelaku korupsi. (**)