BeritaJakartaKorupsiNasional

KPK Menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai Tersangka Korupsi

1936
×

KPK Menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai Tersangka Korupsi
Sekretaris MA Hasbi Hasan disebut telah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto. CNN Indonesia/Ryan Hadi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, ada seorang lainnya yang diduga menjadi perantara Hasbi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara ini telah menjerat dua Hakim Agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Menurut sumber, keputusan penetapan tersangka terhadap Hasbi diambil dalam forum gelar perkara yang diadakan pekan ini. Ketika ditanya tentang kabar penetapan tersangka ini.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK akan menyelesaikan setiap perkara yang sedang ditangani dan siap memproses setiap orang yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

BACA JUGA:  Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa Kepala Desa Sido Mulyo Ditangkap Polisi

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, meminta untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka ini, seperti dilansir dari Tempo.

Hasbi adalah seorang dosen dan birokrat yang pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun. Pada bulan Desember 2020, ia diangkat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, jabatan Eselon I tertinggi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Putus Cinta, Seorang Pelajar di Kabupaten Bengkulu Utara Nekat Mengakhiri Hidupnya

Kasus korupsi di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang harus ditangani dengan serius.

KPK perlu terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara dan mengoptimalkan pengembalian aset serta memberikan efek jera pada pelaku korupsi. (**)