Bengkulu Utara – Pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Bupati menyampaikan nota pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Faksi-faksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut, menitikberatkan pada kebutuhan pemuda dan kejelasan kebijakan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, dan Sekwan, dengan partisipasi anggota fraksi DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD, dan undangan lainnya.
Berdasarkan berita acara Banmus nomor 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada pukul 14:00, Wib. Senin (13/11/2023).

Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda tersebut dapat mempermudah dan memperjelas setiap kebijakan yang diambil agar efektif dan efisien.
Sebaliknya, Fraksi Golkar berpendapat bahwa Bupati seharusnya melibatkan semua komponen dalam penyusunan Raperda untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Gerindra menilai kedua Raperda yang diajukan sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan landasan dasar dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, fraksi ini mendukung agar Raperda tersebut diproses ke tahap-tahap berikutnya setelah disahkan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Fraksi PAN dan fraksi lainnya.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut menunjukkan kesamaan dalam mendukung kelancaran proses Raperda dan kebutuhan akan keterlibatan semua pihak terkait.
Proses selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan Perda yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan perangkat Desa dan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Utara. (AR1)






