BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri berinisial KT (58), warga Desa Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu resmi bergulir ke rana hukum. Kamis (05/05/2022).
Saat ini, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan itu sedang diburu petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: BAPERA BU Kecam Kasus Persetubuhan Ayah Kandung Siap Dampingi Korban
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/990-B/V/2022/SPKT/SEK PADANG JAYA/RES BKL UTARA/POLDA BENGKULU.
Berdasar dari laporan dari keluarga korban, Kepolisian mengumpulkan keterangan para saksi, barang bukti serta mendatangi tempat kejadian perkara.
BACA JUGA: Keluarga Korban Persetubuhan Ayah Kandung di Bengkulu Utara Enggan Lapor Polisi
“Hari ini pelimpahan perkara dari Polsek ke Unit PPA Satreskrim Reskrim Polres Bengkulu Utara. Agenda besok pagi Riksa korban dan ibu tiri korban di PPA Polres,” kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto ketika dihubungi media ini melalui seluler, Kamis (05/05).
BACA JUGA: Bejat !! Seorang Ayah di Bengkulu Utara Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan
Kapolsek mengatakan, setelah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bengkulu Utara, jajarannya membawa korban ke Rumah Sakit untuk keperluan visum korban.
Terduga pelaku bakal terjerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 3 Sub Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan Pasal 82 ayat 2 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancamannya 15 Tahun penjara. Mudah-mudahan cepat termonitor dimana keberadaan pelaku,” tutup Kapolsek. (Ismail Yugo)