BeritaLebong

Isu Mutasi Pemkab Lebong Menyasar Ke Berbagai Kalangan, Para Pejabat Mulai Gelisah

271
×

Isu Mutasi Pemkab Lebong Menyasar Ke Berbagai Kalangan, Para Pejabat Mulai Gelisah

Sebarkan artikel ini

LEBONG, TIRTAPOS.com – Isu mutasi dan pergeseran pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mere­bak beberapa hari belakangan ini. Bah­kan isu itu semakin santer diper­bincangkan sejumlah kalangan.

Tidak terkecuali, isu mutasi ini merebak jadi bahan perbincangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), para jurnalis, kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Topik perbincangan utama adalah seputar wacana mutasi atau pergeseran jabatan eselon II, III dan IV.

Seperti para kepala dinas, kepala bidang dan sekretaris. Isu lain, yakni adanya beberapa jabatan eselon yang belum terisi saat ini.

Akibat beredarnya isu ini, banyak di antara para pejabat di jajaran sekretariat dan OPD serta kepala bagian di lingkungan pemkab Lebong menjadi resah. Pengaruhnya, jelas-jelas berdampak pada anjloknya semangat kerja.

Awalnya, isu mutasi ini hanya beredar di kalangan sejumlah pejabat saja. Namun, saat ini telah menyebar hingga ke level staf.

Beberapa di antara mereka juga membuat penilaian atas kinerja atasannya masing-masing.

Bahkan, menjadi pembicaraan hangat bagi pegawai karena diperkirakan akan menjadi mutasi besar-besaran.

Padahal mutasi itu hanya mengisi kekosongan jabatan, dan kepastiannya tentu setelah pejabat dilantik dan menerima surat keputusan pelantikan.

Namun demikian, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan sebelumnya menyebutkan, memang akan ada pengisian jabatan dalam waktu dekat ini.

Terutama mengukuhkan dan melantik pejabat nomenklatur baru di jajaran Pemkab Lebong. Itupun karena adanya perubahan struktur organisasi atau nomenklatur di beberapa OPD saja.

Seperti halnya Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) atau menjadi tipe A.

Hal itu sesuai Perbup Nomor 57 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Politik Kabupaten Lebong.

“Awalnya pejabat (Kesbangpol) eselon III. Akan tetapi, setelah menjadi Bakesbangpol akan diisi oleh eselon II. Dengan struktur satu kepala Badan, Satu Sekretaris Badan, tiga Kasubag dan empat Kabid. Dengan masing-masing dua bidang,” kata Pedo di ruang kerjanya, Kamis (24/3) lalu.

BACA JUGA:  Berjalan Kaki Nyebrang Tol Pemuda 19 Tahun Di Hajar Izuzu Mux

Dia menambahkan, selain pengukuhan dan pengisian jabatan di Bakesbangpol akan ada pengisian jabatan di Dinas Pemberdayaan Desa dan Dinas Sosial. Itupun setelah keduanya dipisahkan.

“Kemudian, di Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) dan Dinas Sosial sudah dipisahkan namun masih tipe C. Kedua dinas ini akan diisi struktur satu kepala dinas, satu sekretaris, dan dua bidang,” tambah Pedo.

Selain itu, ia mengaku akan ada penambahan satu Inspektur Pembantu (Irban) di Kantor Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong.

“Inspektorat akan ada penambahan satu Irban. Artinya, ada empat irban di Inspektorat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah diinventarisir akan ada sekitar 17 jabatan nomenklatur baru yang akan segera diisi.

Dimana tiga OPD baru akan diisi oleh pejabat eselon II. Semuanya akan segera dilantik dan diisi oleh pejabat sesuai kompetensi masing-masing.

“Kapan jadwalnya, sedang dibahas sembari menunggu hasil koordinasi Bagian Ortala di provinsi,” pungkas Pedo.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori saat ini tidak lagi menutupi atau menampik wacana terkait mutasi jabatan yang belakangan mulai beredar di kalangan pegawai. Hal itu disampaikannya pada saat peresmian Gedung Aula Dinkes pada Jumat (25/3) lalu.

“Kita tidak menampik akan ada pengisian jabatan. Hal itu disampaikan pak bupati saat meresmikan aula dinkes,” kata Plt Kadis Kominfo SP, Danial Paripurna menanggapi kabar tersebut.

Menurutnya, mutasi adalah hal biasa bagi kalangan ASN karena untuk promosi dan penyegaran. Terlebih lagi sudah menjadi kewenangan Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Terkait mutasi itu hak mutlak Bupati selaku PPK. Namun tetap menerima evaluasi dari Tim Penilai ASN,” demikian Danial. (Red)

error: