BeritaLebong

Memihak Pada Salah Satu Paslon Cakada 20 Orang ASN Lebong Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Daftar Namanya

178
×

Memihak Pada Salah Satu Paslon Cakada 20 Orang ASN Lebong Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Daftar Namanya

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama

Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong resmi melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Laporan ini awalnya disampaikan oleh masyarakat yang menduga para ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, menjelaskan bahwa awalnya kasus ini direncanakan untuk dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, hal tersebut dibatalkan mengingat KASN telah dibubarkan oleh Presiden RI.

BACA JUGA:  BKN Terbitkan Peraturan Baru Tentang Kenaikan Pangkat ASN Dari 2 Periode Menjadi 6 Periode

“Karena KASN sudah bubar, kewenangan administrasi terkait pelanggaran netralitas ASN sekarang kembali ke BKN,” ungkap Acep pada Senin (7/10/2024) kepada wartawan.

Acep menambahkan bahwa pelimpahan kasus ini dilakukan setelah ASN yang dilaporkan terbukti melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 dan angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama beberapa lembaga negara pada tahun 2022.

BACA JUGA:  Bupati Lebong Kopli Ansori Apresiasi Pelayanan Kesehatan 500 Orang di Topos

“Setelah proses penanganan pelanggaran berlangsung selama lima hari, status kasus ini telah ditetapkan dan siap untuk ditindaklanjuti oleh BKN. Untuk di Bawaslu, prosesnya sudah selesai,” pungkas Acep.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi ASN yang seharusnya netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Proses lebih lanjut kini berada di tangan BKN untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang telah terjadi. ***

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2023 Ada Sebanyak 6 Kasus Mencolok Di Bengkulu Utara

 

Berikut Nama Pelapor dan Terlapor

Pelapor  :

1.     Nedi Aryanto

2.     Adi

Terlapor :

1) Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si.

2) Reko Haryanto, S.Sos.

3) Dodi Irawan, ST.

4) Bustari, S.Sos.

5) Arwen Wahab, M.Pd.

6) Putra Pernales, SE.

7) Radius Febrian, S.H.

8) Indra, SE.

9) Haris Santoso, ST.

10) Johan Syafrie, SE.

11) Aswin Arianto, S.Sos.

12) Adi Sucipto, A.Md.

13) Erobonaparte, M.Si.

14) Reza Pahlepi, SKM.

15) Deri Haryanto, S.Pd.

16) H. Guntur, S.Sos., ME.

17) Erni Darningsih.

18) Aleci Hutabarat, S.Sos.

19) Azhar Amin, S.Ag.

20) Beny Marty Dewa Putra, SH.