BengkuluBerita

Jual Materai Palsu Di Situs Jual Beli Warga Banten Ditangkap Polda Bengkulu

450
×

Jual Materai Palsu Di Situs Jual Beli Warga Banten Ditangkap Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Penjual Materai Palsu Di Situs Jual Beli Online Ditangkap Polisi

BENGKULU – Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu lantaran menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online ternama.

Penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama.

BACA JUGA:  Brigjen Pol Umardani Resmi Jabat Wakapolda Bengkulu

Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.

error: