BENGKULU – Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu lantaran menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online ternama.
Penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.