Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tersangka inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual materai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tersangka S membeli”. Kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus kepada wartawan.
Dia mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita yakni omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan, pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. Pungkasnya. (Sap)