Bengkulu Utara – Menjelang akhir tahun ajaran, praktik pungutan di sekolah kembali menjadi sorotan publik. Berbagai bentuk pungutan, seperti dana perpisahan hingga kontribusi pembangunan, sering kali memicu pertanyaan di kalangan orang tua terkait legalitasnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo, memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur pungutan sekolah.
“Pungutan di sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur pengelolaan dana komite,” ujar IPTU Rizky pada Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap pungutan harus melalui mekanisme yang benar, yaitu dikelola oleh komite sekolah yang terdiri dari perwakilan wali murid.
Komite ini minimal harus memiliki lima anggota, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, serta dua anggota lainnya.
Lebih lanjut, IPTU Rizky menegaskan bahwa pungutan bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi seluruh siswa.
“Pengelolaan dana harus dilakukan oleh komite, bukan pihak sekolah. Sekolah hanya boleh menyusun rencana anggaran yang diajukan kepada komite untuk pencairan dana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Terkait besaran dan tenggat waktu pembayaran, IPTU Rizky menekankan bahwa tidak boleh ada ketetapan nominal maupun batas waktu yang bersifat mengikat.
“Segala bentuk iuran harus berdasarkan kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan,” tegasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana komite, baik pihak sekolah maupun pengurus komite dapat dikenai sanksi hukum.
Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk memahami aturan ini agar dapat turut mengawasi penggunaan dana sekolah secara transparan. (Ar1)






