Bengkulu Utara – Seorang warga Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, resmi mengajukan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 3 Januari 2025. Laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada 13 Januari 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Warga yang melaporkan kasus ini berharap agar pihak berwenang menangani perkara tersebut dengan transparan dan adil.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menekankan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Kami menginginkan kejelasan dan keadilan. Dana desa harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini muncul akibat berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, yang membuat warga sulit memperoleh informasi transparan.
Oleh karena itu, laporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel dan terbuka.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya indikasi bahwa dana desa tidak dikelola sesuai peruntukannya, sehingga memicu keresahan masyarakat.
Para pelapor berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sejumlah tokoh masyarakat juga turut mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa guna memastikan kesejahteraan warga serta mempercepat pembangunan di Desa Pasar Seblat.
Hingga saat ini, pihak Kejari Bengkulu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani laporan ini.
Namun, warga berharap investigasi dapat segera dilakukan guna mengungkap kebenaran atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. **