BengkuluBerita

Polda Bengkulu Tegaskan Penimbun Sembako Dapat Dipidanakan

276
×

Polda Bengkulu Tegaskan Penimbun Sembako Dapat Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Polda Bengkulu memberikan peringatan keras bagi oknum-oknum yang melakukan penimbunan barang pokok penting yang dibutuhkan masyarakat ditengah situasi sulit seperti saat ini, jika kedapatan maka akan dipidanakan.

Salah satu barang pokok yang saat ini tengah sulit ditemukan yakni minyak goreng.

banner 768x960

Terkait hal ini, Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, hingga sejauh ini dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya belum menemukan hal tersebut.

”Kita tidak bisa sembarangan mengatakan orang itu penimbun, karena itu diatur undang-undang, penimbun itu pelaku usaha yang sengaja tidak menyalurkan barang yang biasanya dalam waktu tertentu habis terjual, namun ia dengan sengaja tidak menjual terus setelah terkumpul dijualnya dengan harga diatas ketentuan, nah itu penimbun.” Ungkap Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi menyampaikan hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya pelaku penimbun, baik itu pelaku usaha atau perorangan, ia mengharapkan masyarakat untuk juga melakukan pemantauan jika mengetahui adanya informasi penimbunan bahan pokok.

”Ya kalau ada orang menjual minyak diatas het, kita lihat dulu, kalau dia dapatnya beli harga mahal terus dijual lagi diatas het ya itu harus diperiksa dulu, belum bisa dikatakan penimbun langsung.” Pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  Polres Lebong Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng
error: