BengkuluBeritaKorupsi

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTT Tahun 2022

469
×

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTT Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTT Tahun 2022
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTT Tahun 2022

Bengkulu – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, M, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat BPBD Kabupaten Seluma tahun 2022.

Tersangka M berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut. Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, PA, yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, menyatakan bahwa peran Kepala BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma akan menjadi bahan bukti dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya Mutasi 18 Perwira, IPTU Rizky Dwi Cahyo Jabat Kasat Reskrim Bengkulu Utara

Selain kedua pejabat tersebut, Polda Bengkulu juga menetapkan 10 orang kontraktor dan konsultan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar 10 tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BTT di Kabupaten Seluma:

  1. Tersangka Di, Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
  2. Tersangka GE, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
  3. Tersangka NS, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
  4. Tersangka CP, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
  5. Tersangka Al, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
  6. Tersangka EM, Wakil Direktur CV. Fello Putri Parker (Kontraktor/Pelaksana).
  7. Tersangka SP, Wakil Direktur CV. Defira (Kontraktor/Pelaksana).
  8. Tersangka SG, Direktur CV. Permata Group (Kontraktor/Pelaksana).
  9. Tersangka SE, Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).
  10. Tersangka NH, Direktur CV. Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

Polda Bengkulu telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 2 ASN dan 10 kontraktor serta konsultan. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Jadi Pengedar Narkoba Pasutri Asal Curup Bakal Menua Dipenjara

Dalam penyelidikan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,8 miliar, yang merupakan sebagian dari anggaran BTT senilai Rp 4,7 miliar di DPA BKD Kabupaten Seluma.

Proyek-proyek yang terdampak antara lain rehabilitasi jembatan gantung, pemasangan bronjong jembatan gantung, pembangunan Box Culvert, jalan kabupaten, dan kegiatan non-fisik lainnya.

BACA JUGA:  Miris!!! SPPD Fiktif Perjadin Anggota DPRD Bengkulu Utara Memuncak, Gaji THL Belum Terbayarkan

Tim Tipikor Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor BPBD dan BKD Seluma untuk mengumpulkan bukti terkait realisasi anggaran BTT tahun 2022. Bupati Seluma juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini, bersama dengan beberapa pihak lainnya. (**)