PANGKAL PINANG , Tirtapos.com – Kisah haru seorang ayah berinisial RC di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus pencurian handphone demi memfasilitasi belajar anaknya, akhirnya dibebaskan oleh Kejari Pangkalpinang.
Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu.
Selain dibebaskan dari segala tuntutan hukum, terdakwa RC mendapatkan bantuan handphone baru dari Kajari Pangkal Pinang, Jefferdian.
Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan bahwa hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.
Diketahui pelaku yang berinisial RC terpaksa mencuri handphone agar bisa dipakai anaknya untuk keperluan sekolah daring.
Aksi amatir RC ketahuan hingga kemudian diamankan polisi untuk diproses secara hukum.
Setelah berkasnya lengkap, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Dalam proses akhir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkal Pinang memilih menghentikan penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Penghentian perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama tersangka RC itu didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Putusan Penghentian Penuntutan inipun telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.
“Kemarin sudah kami paparkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segala upaya yang kami lakukan itu berhasil dan disetujui beliau. Maka, kepada kami diperintahkan untuk menghentikan penuntutan perkara ini secara keadilan restorative (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkal Pinang, Jefferdian.
Restorative justice yaitu upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban dengan beberapa syarat.
Di antaranya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.
Jefferdian juga berterima kasih pada korban yang telah telah mau memaafkan terdakwa RC.
”Kemudian juga nanti kami akan kembalikan barang bukti kepada korban,” kata dia.
Pihak kejaksaan, juga berharap kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi.
”Karena kemarin disampaikan bahwa terjadinya peristiwa ini, handphone itu akan dipergunakan oleh anaknya saudara RC untuk Sekolah, maka hari ini juga saya ingin menyampaikan bantuan sebuah handphone mudah-mudahan bermanfaat. Saya harap ini yang terakhir,” terang Jefferdian pada terdakwa yang langsung bersujud dan menangis di hadapan sang Jaksa itu.
Sementara, terdakwa RC langsung bersujud syukur dihadapan Kejari Jefferdian yang telah membebaskan ia dari jeratan hukum tersebut.
Terdakwa RC kemudian dibangunkan oleh Kejari Pangkal Pinang Jefferdian sambil dirangkul dan dipeluknya. (**)