Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

Warga Laporkan Kades Suka Merindu Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Terkait CSR Perusahaan

1098
×

Warga Laporkan Kades Suka Merindu Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Terkait CSR Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Warga Laporkan Kades Suka Merindu Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Warga Laporkan Kades Suka Merindu Ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Kepala Desa (Kades) Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat dilaporkan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Rabu (13/12/2023).

Hasil pantauan media dilapangan, Laporan yang dilayangkan warga ke korps Adhyaksa terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan kebun kas desa dan retribusi/donasi serta dana CSR dari pihak perusahaan.

“Ada beberapa poin dalam laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Suka Merindu yang kami laporkan ke Kejari Bengkulu Utara ini. Salah satunya pengelolaan keuangan kebun kas desa,” ujar Bustami.

Bustami menjelaskan, tidak sedikit kontribusi yang diberikan pihak perusahaan untuk Desa Suka Merindu. Namun, pengelolaan keuangan untuk kemakmuran dan kemajuan desa hanya dijadikan bancakan oleh Kades.

BACA JUGA:  Dua Sejoli di Bengkulu Utara ini Nekat Curi HP Alasannya Bikin Haru

“Tidak hanya tentang kebun kas desa saja yang kami laporkan, terkait dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang juga kami tuangkan dalam laporan,” ujar Bustami.

Senada disampaikan, Iskandar, tidak hanya pengelolaan keuangan kebun kas desa dan dana CSR yang dikelola kades tidak transparan kepada masyarakat. Seperti halnya uang donasi yang diterima Kepala Desa.

“Seperti retribusi dari PT Selamat Jaya terhitung sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak ada kejelasannya. Termasuk juga uang limbah perusahaan PT Kaltim Global Tahun 2017,” beber Iskandar.

BACA JUGA:  Tempo Semalam 5 Orang Diamankan Polres Rejang Lebong Terkait Narkoba

Menanggapi laporan warga Desa Suka Merindu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,  Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan bahwa adanya laporan dari masyarakat Desa Suka Merindu.

BACA JUGA:  Ayo Daftarkan Sosok Polisi Terbaik Versimu Dalam Ajang Hoegeng Award, Link Pendaftaran Ada Disini

“Terkait adanya laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun di dalam laporan itu adanya unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya itu nantinya tim yang akan menelaahnya,” tandas Kasi Intel. (AR1)