BantenBeritaHukum & Kriminal

Kompak Mertua dan Menantu Terlibat Sindikat Curanmor, Berikut Keterangannya

527
×

Kompak Mertua dan Menantu Terlibat Sindikat Curanmor, Berikut Keterangannya

Sebarkan artikel ini
Mertua dan Menantu Terlibat Sindikat Curanmor
Mertua dan Menantu Terlibat Sindikat Curanmor

TANGERANG – Polsek Kresek Polresta Tangerang berhasil mengamankan mertua dan menantu sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebuah operasi yang dilakukan baru-baru ini. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif Polsek Kresek dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Dua pelaku, yang diidentifikasi yakni F (43) dan MA (25), ditangkap di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/05) malam.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh mertua berinisial F dan sang menantu berinisial MA. Keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan ketika mereka hendak melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana.” Kata Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja. Selasa (06/6/2023)

Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kresek.

BACA JUGA:  Ratusan Potong Kayu Meranti Tanpa Dilengkapi Dokumen Resmi Diamankan Tim Gabungan Polres Kaur

Pencurian pertama terjadi di Desa Rancailat pada Minggu (07/05), diikuti oleh tiga titik di komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana pada Sabtu (13/05), dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat pada Minggu (22/05).

“Pada umumnya, kedua tersangka memilih sepeda motor yang parkir di luar komplek kontrakan sebagai target. Modus operandi mereka adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” jelas Sri.

BACA JUGA:  Saksi Kunci Pembunuhan di Kragilan Alami Depresi Berat, Penyidik Kesulitan Ungkap Motif Sebenarnya

Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat petugas Polsek Kresek sedang melakukan patroli rutin. Ketika melewati gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor segera melakukan pengejaran. Selama pengejaran, salah satu tersangka membuang sebuah tas.

“Setelah melakukan pengejaran, kami berhasil menangkap kedua tersangka, yaitu F dan MA. Kami juga berhasil menemukan tas yang dibuang oleh salah seorang tersangka, yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” ungkap Sri.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah berhasil mencuri lima unit sepeda motor dalam aksi curanmor sebelumnya, dan empat di antaranya telah dijual di daerah Karawang. Satu unit sepeda motor hasil curian yang belum terjual berhasil diamankan oleh polisi.

“Sesuai dengan keterangan kedua tersangka, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang selama melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” tambah Sri.

BACA JUGA:  Ini Keterangan Polisi Terkait Penangkapan Dua Pria Mencurigakan di Jalur Penghubung Curup-Lubuk Linggau
BACA JUGA:  Duel Maut, Pedagang Makanan Meregang Nyawa

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati oleh kedua tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pungkasnya. **