JAKARTA – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta tidak perlu lagi menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Keputusan ini diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II RI pada Senin 29 Mei 2023.
Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
PKPU tersebut memerintahkan peserta Pemilu 2019 untuk menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.
Penghapusan aturan tersebut dilakukan oleh KPU karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, masa kampanye Pemilu 2024 juga lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024, seperti yang diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain alasan tersebut, KPU juga menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu karena informasi mengenai penerimaan dana sumbangan dianggap telah termuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Sebelumnya, tahapan Pemilu telah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada periode 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada periode 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Saat ini, tahapan Pemilu telah mencapai pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 hingga 25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 hingga 25 November 2023), serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023).
Tahapan Pemilu selanjutnya adalah masa kampanye yang akan berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan tahapan penghitungan suara akan dimulai sejak hari pemungutan suara hingga 15 Februari 2024. Selanjutnya, hasil penghitungan suara akan direkapitulasi dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Penetapan hasil pemilu harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK. **