BeritaJakartaNasional

Hasyim Asy’ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

519
×

Hasyim Asy’ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila
Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI Karena Dugaan Tindakan Asusila

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindakan asusila.

Keputusan ini dibacakan langsung dalam sidang putusan perkara nomor: 90/PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan pengadu.

BACA JUGA:  Tahapan Selesai  DPR RI Tetapkan 7 Komisioner KPU dan 5 Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:  KPU Lebong Gelar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Secara Virtual

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan di Eropa.

BACA JUGA:  Polres Rejang Lebong Selenggarakan Vaksinasi Berhadiah Motor

Sumber: Rilis.id