BengkuluBerita

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan, Pencairan Dana Sosialisasi Atas Perintah Komisioner Bawaslu

1471
×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan, Pencairan Dana Sosialisasi Atas Perintah Komisioner Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu, foto dok Kejari Kaur

Kuasa hukum Repsun David menyebutkan, bahwa dari pengakuan kliennya ide pemotongan anggaran sosialisasi tersebut berasal dari komisioner.

Kegiatan sosialisasi ini seharusnya dilaksanakan sebanyak 15 kali, namun hanya dilaksanakan sebanyak lima kali.

Tentunya, menurut kuasa hukum, sebagai bawahan menuruti perintah dari unsur pimpinan.

BACA JUGA:  Hasil Pleno KPU Kabupaten Kaur Ini Nama 25 Calon Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029

Uang hasil pemotongan kegiatan diserahkan kepada saksi sebesar Rp 52, 2 juta.