Kuasa hukum Repsun David menyebutkan, bahwa dari pengakuan kliennya ide pemotongan anggaran sosialisasi tersebut berasal dari komisioner.
Kegiatan sosialisasi ini seharusnya dilaksanakan sebanyak 15 kali, namun hanya dilaksanakan sebanyak lima kali.
Tentunya, menurut kuasa hukum, sebagai bawahan menuruti perintah dari unsur pimpinan.
Uang hasil pemotongan kegiatan diserahkan kepada saksi sebesar Rp 52, 2 juta.






