BengkuluBerita

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan, Pencairan Dana Sosialisasi Atas Perintah Komisioner Bawaslu

1155
×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan, Pencairan Dana Sosialisasi Atas Perintah Komisioner Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu, foto dok Kejari Kaur

BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Repsun David mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur, Sopian Seregar, SH, MH mengungkap ada peluang tersangka baru dalam kasus korupsi di Bawaslu Kaur, Bengkulu. Senin (31/10/2022).

Pasalnya, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat (28/10) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari persidangan itu, diketahui dana sosialisasi telah dicairkan terdakwa yakni Repsun David dan mantan bendahara, Sony Aprinto atas permintaan saksi Komisioner Bawaslu Kaur.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Pinjaman Uang Rp 3,6 Miliar, Rosjonsyah Pilih Tak Serahkan Bukti di Persidangan

Atas fakta ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Diky Wahyudi Susanto, SH, MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa saksi yakni Komisioner Bawaslu Kaur.