BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tidak benar atau hoax yang kembali beredar dikalangan masyarakat Bengkulu. Yang mana, terdapat pesan berantai kembali beredar di aplikasi perpesenan WhatsApp yang menyebutkan biaya tilang terbaru.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan sebanyak 13 macam pelanggaran serta biaya denda terbaru yang tidak berdasar sama sekali. Kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kepada wartawan. Selasa (15/11/2022).
“Informasi ini tidak benar. Kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan Informasi hoax tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Menyikapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu meminta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk lebih selektif lagi dalam menerima informasi. Apabila informasi tersebut tidak jelas kebenarannya dapat menanyakan langsung ke Polda Bengkulu atau melalui pesan di akun-akun media sosial resmi Polda Bengkulu.