LEBONG – Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, sidang gugatan Kontraktor, Abdul Gamal ditunda usai para pihak tidak hadir dalam sidang lanjutan, Selasa (8/11) lalu pukul 11.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal dari adanya peminjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar yang saat ini belum dibayar tergugat Rosjonsyah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah (Bupati Lebong).
Karena dasar itu, Direktur PT Aldi Karya, Abdul Gamal melakukan gugatan.
Pada sidang lanjutan kali ini, untuk para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.
Sedangkan pihak penggugat dihadiri tim kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil.
Pantauan di lapangan, sidang kali ini hanya penggugat, turut tergugat 3 (BPK), dan turut tergugat 4 (Kejari) yang mengajukan bukti.






