“Bahwa laporan yang dibuat di Polres Bengkulu utara sudah diproses sesuai prosedir sampai P21 dan telah mendapat putusan pengadilan,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy P Wardana.
Kapolres menjelaskan, terhadap orang dewasa yang terlibat dalam kejadian itu belum ditemukan bukti yang mengarah bahwa dia pelakunya atau turut serta.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan berbekal informasi yang diberikan oleh keluarga korban. Namun belum ditemukan adanya bukti keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan di rumah mereka, dan Polisi meyakinkan jika tidak ada intervensi dalam penyelesaian kasus ini.
“Ibu rosidah berupaya mengadu kemana-mana sampai Tim turun ke Polres melakukan investigasi. Namun karena tidak puas, ibu rosida tetap melakukan pengaduan ke berbagai pihak. Bahkan pada saat gelar perkara dan rekon ibu rosidah di undang dan melihat langsung. Namun tetap tidak puas dengan hasil penyidikan,” kata Kapolres. (Ismail Yugo)






