Kapolres Andy Pramudya Wardana menjelaskan, “Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu.”
Tindakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kedisiplinan dan etika di kalangan personelnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengharapkan tindakan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Bengkulu Utara.
“Polri sangat tegas menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk sanksi PTDH yang diberikan pada tiga orang anggota,” tegasnya.
Selain menegaskan tindakan tegas terhadap pelanggaran internal, Kapolres juga menggarisbawahi bahwa Polri sangat serius dalam memerangi peredaran narkoba.
Personel yang terlibat dalam aktivitas narkotika akan menghadapi sanksi lebih berat, baik secara hukum maupun kode etik, sebagaimana yang diterapkan pada dua personel yang dipecat.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran dan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Semua anggota diharapkan memahami pentingnya disiplin dan menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab. (IW4)






