BeritaLebong

Satres Narkoba Polres Lebong Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

145
×

Satres Narkoba Polres Lebong Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Lebong Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Lebong – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam serangkaian operasi selama Juli 2025, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Rahmadani yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 8, 9, dan 29 Juli 2025.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa penindakan dimulai pada malam hari tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat dua orang pria berinisial H (47) asal Lebong Tambang dan RK (37) warga Trans Ladang Palembang diamankan petugas.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebong Raih Penghargaan Prestisius dari Presiden RI, Terbaik di Sumatera dalam SPBE 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, keesokan harinya, Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.21 WIB, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya berinisial IT (38), warga Rimbo Pengadang, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

BACA JUGA:  Ribuan Nyawa Terselamatkan, Satu Ton Ganja Kering Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 1,75 gram, serta satu unit sepeda motor jenis NMax warna hitam.

Tak hanya berhenti pada kasus sabu, Satres Narkoba Polres Lebong juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pada tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan ganja di kawasan perkebunan Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos.

BACA JUGA:  DPRD Bengkulu Utara Meminta Kades dan Dinsos untuk Melakukan Verifikasi Penerima Bansos

Hasilnya, pada 29 Juli 2025 pukul 05.30 WIB, satu tersangka berinisial EC (43) berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat batang tanaman ganja dan satu kotak plastik berisi ganja kering seberat 0,92 gram.

Kapolres menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polres Lebong.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu, Kapolri Rotasi 3 PJU dan 3 Kapolres di Jajaran Polda Bengkulu

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Tanpa dukungan dan partisipasi warga, upaya ini tidak akan optimal,” pungkasnya.

Dengan penindakan ini, Polres Lebong berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta mencegah peredarannya di lingkungan masyarakat khususnya Kabupaten Lebong. (Exo)