Bengkulu Utara – Penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, kini terus berlanjut. Sejak laporan resmi disampaikan oleh seorang warga berinisial SG, pihak Polres Bengkulu Utara telah memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut, pada Kamis (7/8/2025).
Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam keterangannya, saksi tersebut menyebut bahwa seluruh informasi yang diketahuinya seputar dugaan penyimpangan dana CSR oleh pihak desa telah disampaikan secara terbuka kepada penyidik. Namun, dengan pertimbangan keamanan pribadi, ia meminta agar identitasnya tidak disebutkan ke publik.
“Saya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pada hari Rabu kemarin. Semua yang saya ketahui sudah saya sampaikan sesuai dengan pertanyaan dari penyidik,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap lima orang tambahan yang terdiri dari pihak terduga serta perwakilan dari perusahaan pemberi dana CSR. Langkah ini dinilai sebagai penguatan atas indikasi bahwa dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyelewengan dana CSR ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2016 hingga 2022—periode ketika Roswan masih menjabat sebagai Kepala Desa Talang Arah. Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut, dan mencurigai bahwa sebagian besar dana tidak pernah benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerima.
Saat ini, warga Desa Talang Arah menggantungkan harapan pada jalannya proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Red)






