Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu tidak main-main dalam menegakkan aturan dan kedisiplinan di kalangan personelnya. Hal ini terbukti dengan tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian setempat terhadap tiga personel yang terlibat dalam pelanggaran serius. Tiga personel tersebut dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dalam upacara resmi yang digelar dengan penuh kehormatan.
Ketiga personel yang mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah Bripka Ju, Brigpol De, dan Bripka Ba. Pemberhentian mereka dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan kedisiplinan di dalam institusi kepolisian.
Bripka Ju dan Brigpol De menghadapi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkulu Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Sementara itu, Bripka Ba diberhentikan karena ketidakhadirannya dalam menjalankan tugas. Ba tidak bertugas selama enam bulan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kedisiplinan kerja.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM. Keputusan untuk memberhentikan ketiga personel ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepolisian Daerah Bengkulu dan dilakukan setelah pertimbangan yang matang, termasuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).